Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy/MI/Pius Erlangga.
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy/MI/Pius Erlangga.

KPK Ngotot Romy Terima Suap Rp255 Juta

Candra Yuri Nuralam • 05 Mei 2020 08:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romy) menerima suap Rp255 juta dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Lembaga Antirasuah ingin hal itu dipertimbangkan hakim.
 
"Sehingga semestinya dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 4 April 2020.
 
Pengadilan Tinggi DKI memangkas hukuman Romy perihal uang Rp255 juta yang diduga diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan uang itu tidak pernah diterima oleh Romy.

Baca: KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Romy
 
Romy juga meminta agar uang itu dikembalikan ke Haris. Sehingga uang tersebut tak pernah dimiliki oleh Romy. Hal inilah yang menjadi alasan hukuman Romy diputus. KPK menilai pemahaman tersebut keliru. Romy disebut menikmati uang haram dalam kasus itu. 
 
"Dalil, dan argumentasi KPK selengkapnya tentu nanti akan kami uraikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan diserahkan dalam waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi pada tanggal 27 April 2020 lalu," ujar Ali.
 
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romy. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
 
Dalam putusan pada Senin, 20 Januari 2020 itu, Romy dianggap telah menerima Rp255 juta dari eks Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, Romy disebut menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
 
Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. Fulus itu diserahkan demi memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di Kemenag.
 
Tak puas atas putusan Pengadilan Tipikor, Romy akhirnya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukuman Romy menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Romy telah menghirup udara bebas. Dia ditahan sejak Jumat, 15 Maret 2019. Romy sempat dibantarkan 45 hari lantaran sakit. Romy dibebaskan pada Rabu, 29 April 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan