Mantan Ketum PPP M Romahurmuziy (Romy) bebas dari Rutan KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April  2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Ketum PPP M Romahurmuziy (Romy) bebas dari Rutan KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

PPP Belum Bahas Nasib Romy

Anggi Tondi Martaon • 01 Mei 2020 02:58
Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum memutuskan apakah akan menerima eks Ketua Umum (Ketum) M Romahurmuziy (Romy) kembali setelah bebas. Belum ada pembicaraan di internal partai.
 
"Masih terlalu pagi ngomongin soal ini (kembalinya Romy ke PPP)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani kepada Medcom.id, Kamis, 30 April 2020.
 
Wakil Ketua MPR itu mengungkapkan pihaknya juga belum berkomunikasi dengan Romy. Dia meyakini eks Ketua Umum PPP itu belum memikirkan langkah selanjutnya setelah bebas dari tahanan.

"Wah Pak Rommy-nya saja belum mikir itu (kembali ke PPP). Masih fokus dengan kasasinya," ujar dia.
 
Romy menghirup udara bebas setelah setahun menjalani masa hukuman. Dia bebas usai Mahkamah Agung (MA) mengizinkan Romy meninggalkan sel meski masih harus menjalani proses kasasi.
 
Masa hukuman yang dipangkas membuat Romy dapat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romy terseret suap kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
 
Dalam persidangan, Romy dinyatakan terbukti menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin; dan Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Fulus diberikan agar Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di lingkungan Kemenag.
 
Perbuatan rasuah itu dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2019. Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta.
 
Baca: Romahurmuziy Bebas
 
Pada pengadilan tingkat pertama, Romy divonis hukuman dua tahun penjara. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman Romy menjadi setahun penjara.
 
KPK keberatan dengan keputusan PT DKI. Pengadilan dianggap tak mempertimbangan fakta Romy menerima uang dalam kasus ini. Lembaga Antirasuah kemudian mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan