Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag M Romahurmuziy. Foto: MI/Pius Erlangga
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag M Romahurmuziy. Foto: MI/Pius Erlangga

PPP Buka Pintu Bagi Romy untuk Kembali

Anggi Tondi Martaon • 30 April 2020 17:52
Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuka pintu bagi M Romahurmuziy (Romy) untuk kembali ke partai. Eks Ketua Umum PPP itu dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman.
 
"Itu sepenuhnya hak politik ada pada Pak Romy. Tapi berdasarkan informasi, beliau masih fokus kasasi di MA (Mahkamah Agung)," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Achmad Baidowi saat dihubungi, Kamis, 30 April 2020.
 
Sekretaris Fraksi PPP itu mengatakan Romy bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan itu diperkuat dengan surat pengantar Mahkamah Agung (MA) yang mencantumkan masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 tahun.

"Maka atas nama hukum harus dibebaskan," kata dia.
 
Baidowi mengatakan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke MA tidak bisa menghilangkan hak terdakwa. Putusan MA terkait masa tahanan harus dijalankan.
 
"Atas nama hukum, KPK juga tunduk pada putusan hakim," kata dia.
 
Baca: KPK Harap MA Kembali Jerat Romahurmuziy
 
Baidowi juga menyambut baik bebasnya Romy. Menurutnya, putusan tersebut merupakan hikmah ramadan bagi eks terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama tersebut.
 
"Tentu ini menjadi berkah ramadan bagi Pak Romy bisa berkumpul dengan keluarga," ujar dia.
 
Romy kini telah menghirup udara bebas. Dia keluar dari tahanan usai adanya pernyataan dari MA bila Romy dibolehkan meninggalkan sel meski masih dalam proses kasasi. Masa hukuman yang dipangkas membuat Romy bisa bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK.
 
Romy terseret suap kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Dia dinyatakan terbukti menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan