Jakarta: Calon wakil presiden (cawapres)
Mahfud MD mengatakan gugatan kecurangan Pemilihan Umum (
Pemilu) bisa menang dalam proses
Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada bukti dan hakim yang berani memutuskan.
Selain cawapres, Mahfud MD diketahui juga pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008-2013. Selama masa jabatannya, ia banyak menangani kasus dugaan kecurangan dalam Pemilu.
“Saya menangani ratusan kasus (
kecurangan Pemilu), banyak. Ada yang diulang, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak,” kata Mahfud MD, dikutip dari
Antara, Sabtu, 17 Februari 2024.
Mahfud MD mengaku ia sendiri pernah memutus pembatalan hasil Pemilu yang dinyatakan curang saat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi. Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam Pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.
“Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh,” ujar Mahfud MD, dikutip dari Antara, Sabtu, 17 Februari 2024.
Mahfud memberi contoh putusan MK yang membatalkan hasil Pemilu atau memerintahkan Pemilu ulang, yakni Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008. Saat itu kekalahan Khofifah Indar Parawansa dibatalkan dan MK memerintahkan Pemilu ulang.
Ada juga Pilkada Bengkulu Selatan di mana yang menang diskualifikasi sehingga yang semula berada di bawahnya, langsung menjabat. Selain itu, Pilkada Kotawaringin Barat dengan kasus serupa Pilkada Bengkulu.
“Hasil Pilkada Kotawaringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan, dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ada sebagai vonis pengadilan di Indonesia saat dirinya memutus sengketa Pilkada Jawa Timur 2008. Setelahnya, TSM menjadi dasar atas vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum Pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WAN))