Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
DKI Jakarta ogah membahas ihwal pemberian sanksi dalam kasus pelanggaran calon wakil presiden nomor urut 2,
Gibran Rakabuming Raka, akibat membagikan susu di kawasan
car free day (CFD). Kepala Satpol PP Arifin menyebut kasus itu sudah berlalu.
"Kok balik lagi ke situ lagi, ke situ lagi. Sudah, sudah lewat itu," ujar Arifin saat ditanya keberlanjutan sanksi untuk Gibran, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Januari 2024.
Arifin juga tak menjawab soal apakah telah menjalankan rekomendasi dari Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang memutuskan Gibran melanggar. Dia hanya memastikan telah menindak setiap pelanggaran di CFD.
"Misalnya di jalur CFD tidak boleh ada kegiatan yang dilarang. Ya hari itu langsung diambil tindakan. Seperti itu biasanya kan," jelas dia.
Bawaslu DKI Jakarta meneruskan hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait pelanggaran dalam kegiatan Gibran di kawasan CFD ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pelanggaran dimaksud berupa bagi-bagi susu gratis saat CFD Jakarta.
"Informasi dari Sekretariat, hasil rekomendasi sudah diteruskan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Anggota Bawaslu DKI Sakhroji kepada
Media Indonesia, Sabtu, 6 Januari 2024.
Bawaslu Jakarta Pusat sudah mengeluarkan status temuan kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran saat kegiatan CFD Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2024. Bawaslu Jakarta Pusat menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran lain.
"Untuk pelanggaran hukum lainnya Pergub Nomor 12 Tahun 2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," terang Sakhroji.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))