Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) akan mengecek dugaan
pelanggaran kampanye rapat umum atau kampanye terbuka yang dilakukan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2,
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Prabowo diduga melanggar zonasi kampanye.
"Berkaitan dengan informasi ini, khususnya kampanye rapat umum bagi peserta atau tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 di Jawa Barat, pada 21 Januari 2024, kami akan cek terlebih dahulu, ya. Hasilnya segera kami informasikan," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024.
Prabowo melakukan kampanye terbuka di Majalengka dan Cibinong, Jawa Barat, pada Minggu, 21 Januari 2024. Zona tersebut seharusnya untuk kampanye terbuka bagi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Lolly menjelaskan ketentuan jadwal kampanye rapat umum tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 78 Tahun 2024. Kampanye rapat umum di Jawa Barat pada 21 Januari 2024 dijadwalkan untuk Ganjar-Mahfud.
Kampanye Prabowo-Gibran di Jawa Barat dijadwalkan pada 22 Januari 2024. Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dijadwalkan kampanye terbuka di Jawa Barat pada 23 Januari 2024.
Lolly menyampaikan kampanye rapat umum melanggar aturan apabila tidak sesuai jadwal. Bawaslu akan mendalami kegiatan kampanye terbuka Prabowo-Gibran tersebut.
"Kampanye rapat umum dipandang melanggar apabila dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Jadwal tersebut meliputi hari, tanggal, waktu, dan tempat," ujar Lolly.
Kampanye rapat umum
Pemilu 2024 berlangsung selama 21 hari sejak 21 Januari-10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))