Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) menyoroti netralitas para menteri dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM) selama masa kampanye
Pemilu 2024.
Menteri yang berstatus sebagai pejabat negara, pada dasarnya dilarang mempolitisasi program pemerintah yang bertujuan menguntungkan salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Beberapa kegiatan para menteri yang disorot terkait netralitasnya belakangan ini adalah upaya dugaan politisasi bantuan sosial oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Teranyar, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengundang Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam acara Natal Kementerian BUMN. Ketiga menteri tersebut diketahui mendukung pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.
Sanksi bagi menteri yang tidak netral
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan pejabat negara seperti para menteri tidak boleh mengampanyekan calon tertentu saat bertugas sebagai menteri.
Hal tersebut tertuang di Pasal 547 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang memuat ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda Rp36 juta kepada setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
"Kecuali pada saat kampanye ya, yang bersangkutan (menteri tersebut) kemudian izin cuti, itu enggak bisa (ditindak)," terang Bagja.
Adapun unsur-unsur kampanye yang mesti terpenuhi atas dugaan pelanggaran para menteri saat bertugas antara lain terlibatnya peserta pemilu, tim kampanye, atau tim pelaksana dalam kegiatan tersebut. Lalu, ada upaya untuk meyakinkan pemilih.
"Meyakinkan pemilih apa sih? (Misalnya), 'Milih gue dong, jangan lupa'. Nah, itu meyakinkan. Dengan apa? Menawarkan visi-misi, program, atau citra diri," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))