Jakarta: Sebanyak 50 tokoh dan aktivis menyurati ketua umum partai politik pengusung calon presiden nomor urut 01 dan 03 untuk kompak menggulirkan angket. Timnas
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta
DPR tidak menyia-nyiakan kesempatan menggulirkan hak angket.
Anggota Bidang Riset dan Kajian Timnas AMIN, Anang Zubaidy, mengatakan hak angket adalah hak DPR melakukan penyelidikan atas pelaksanaan UU dan/atau kebijakan pemerintah. Hak ini hanya bisa diajukan DPR.
“Jika ada dorongan dari masyarakat kepada DPR untuk mengajukan hak angket, hal ini didasari karena secara konstitusional DPR yang berhak mengajukannya. Masyarakat hanya mendorong DPR melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya,” ungkap Anang kepada
Media Indonesia, Senin, 11 Maret 2024.
Dia melihat dorongan masyarakat kepada partai politik pengusung 01 dan 03, sebagai upaya strategis yang paling mungkin untuk dilakukan. Dia menilai mustahil mendorong parpol pengusung 02 yang dianggap paling mendapatkan 'keuntungan' dari dugaan praktik kecurangan Pemilu 2024.
Anang berharap dengan adanya dorongan dari masyarakat untuk hak angket, parpol menjadi semakin memahami posisi dan perannya sebagai institusi yang berkewajiban meneruskan aspirasi masyarakat.
“Melalui dorongan ini pula, saya berharap parpol lebih menegaskan diri sebagai bagian dari penopang tumbuhnya demokrasi yang lebih substansial, bukan sekadar instrumental atau bahkan formalitas,” tegas dia.
Anang menegaskan DPR harus ambil kesempatan menggulirkan hak angket. Dia mengeklaim masyarakat menunggu kerja keras DPR mengungkapkan beragam dugaan
kecurangan pemilu.
Menurut dia, hak angket juga penting untuk menghilangkan syak wasangka kepada siapa pun di kemudian hari. “Dengan dibongkarnya segala bentuk dugaan kecurangan, harapannya ada perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))