Jakarta: Peneliti Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati mengatakan surat berisi desakan pada para ketua umum (ketum) partai politik (parpol), merupakan dukungan dari elemen masyarakat sipil pada parpol. Tujuannya, mendesak parpol segera merealisasikan wacana hak angket mengenai dugaan kecurangan
Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Wasisto merespons langkah 50 tokoh yang terdiri dari masyarakat sipil, akademisi hingga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada para ketum parpol. Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono.
"Saya pikir dukungan berbagai elemen tokoh masyarakat sipil adalah bagian dari upaya memberikan dukungan moral agar para parpol yang memiliki inisiatif hak angket bisa lebih terpacu lagi menggulirkannya di DPR," ujar Wasisto ketika dihubungi, di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.
Wasisto mengatakan dukungan itu sekaligus bentuk ketaatan masyarakat sipil terhadap konstitusi.
Parpol dinilai sebagai perwakilan masyarakat di
parlemen.
"Saya pikir berbagai tokoh masyarakat sipil tahu dan taat konstitusi bahwa hanya parpol yang punya kursi DPR, itu dapat menggulirkan hak angket," imbuhnya.
Tokoh masyarakat yang mengirimkan surat tersebut terdiri atas aktivis, akademisi, hingga mantan pimpinan KPK, antara lain Bivitri Susanti, Usman Hamid, Faisal Basri, dan Fatia Maulidiyanti, kemudian Saut Situmorang, Agus Sunaryanto, serta Haris Azhar.
Dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI, pekan lalu, sejumlah anggota dewan telah menyuarakan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024. Usulan itu disampaikan oleh tiga anggota DPR dari Fraksi PKS, PKB, dan PDIP dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024. Namun, hingga saat ini fraksi-fraksi yang merupakan kepanjangan dari parpol belum secara resmi membuat hak angket tersebut.
Hak angket membutuhkan 25 tanda tangan anggota DPR minimal berasal dari dua fraksi yang berbeda. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Wacana soal hak angket mengenai dugaan kecurangan pemilu pertama kali dilontarkan Calon Presiden dari koalisi PDIP Ganjar Pranowo. Ganjar mengatakan ada dugaan kecurangan dan penggunaan fasilitas negara dalam pemilu 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))