Jakarta: Jaga Pemilu mengkritik kinerja Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu). Pasalnya, hanya satu dari ratusan laporan Jaga Pemilu yang ditindaklanjuti Bawaslu.
"Kita lihat lemahnya mekanisme penegakan hukum dan pemberian sanksi berdampak pada menurunnya kualitas dan integritas pemilu," kata Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Jaga Pemilu Rusdi Marpaung dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024.
Rusdi mengatakan
Jaga Pemilu menerima 914 laporan. Dari jumlah itu, ada 658 laporan yang terverifikasi.
"Rinciannya 215 laporan berasal dari masyarakat dan 443 laporan dugaan pelanggaran atau kecurangan dari hasil penelusuran media sosial dan media
online," ujar dia.
Rusdi menyebut 210 dari 658 laporan terverifikasi memenuhi kriteria pelaporan versi
Bawaslu. Sehingga Jaga Pemilu menyampaikan 210 laporan tersebut.
"Dari 210 yang dilaporkan ke Bawaslu, hanya satu yang ditindaklanjuti," papar dia.
Pengumpulan data Jaga Pemilu dilakukan periode 29 Agustus 2023 hingga 16 Maret 2024. Laporan diterima dengan cara menerjunkan 1.984 relawan yang bertugas di 1.127 tempat pemungutan suara (TPS).
Jaga Pemilu juga menerima laporan dari masyarakat melalui laman jagapemilu.com. Seluruh laporan diverifikasi dengan pemberitaan di media massa dan media sosial.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))