Jakarta: Viral di media sosial temuan
surat suara di Kabupaten Bogor yang telah tercoblos di pasangan calon (paslon) nomor urut 2,
Prabowo-Gibran. Lokasi persisnya terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 54 di Perumahan Villa Mahkota, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Video rekaman surat suara tercoblos ini ini juga beredar luas di berbagai platform media. Berikut ini fakta-fakta surat suara tercoblos untuk paslon 2:
1. Bawaslu sudah menerima laporan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku telah menerima laporan temuan pelanggaran selama pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024.
"Temuan selama pemungutan ada. Misalnya di Kabupaten Bogor tadi, ada surat suara yang sudah tercoblos, kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
"Nanti kita cek. Teman-teman Bawaslu Kabupaten Bogor lagi memeriksa terhadap itu. Ada video beredar kan. Kemungkinan surat suara rusak itu perlu kita perhitungan juga," kata dia.
2. Kronologi
Temuan surat suara yang sudah tercoblos ini membuat kaget para peserta pemilih, termasuk para saksi.
Mendengar informasi ada surat suara sudah dicoblos, beberapa warga yang sedang menunggu antrean secara spontan memvideokan atau mendokumentasikannya dengan merekamnya. Berbagai pendapat pun diungkapkan.
"Ada ibu-ibu tuh pas dibuka kertasnya, sudah tercoblos dan minta ganti. Diganti sudah tercoblos lagi. Setelah itu dihentikan sementara. Jadi dibuka semua," kata Suhardjo, saksi dari paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Dia menilai ada kecurangan yang sudah direncanakan. Sebagai saksi, dirinya berharap untuk jujur. "Jujur saja. Ini hak rakyat jangan direkayasa. Tadi para pemilih, pencoblos sempet gemes,"ucapnya.
3. Pemungutan suara dihentikan sejenak
Karena insiden ini, pemungutan suara dihentikan sejenak, untuk kemudian dilakukan pengecekan seluruh surat suara. Hasilnya, ditemukan lagi 4 surat suara yang sama, sudah dicoblos. Sehingga secara keseluruhan ada 8 surat suara yang ada bekas coblosan.
4. Dihitung suara rusak
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyebutkan kasus surat suara untuk pemilihan presiden yang sudah tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 54, di Perumahan Vila Mahkota di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dinyatakan surat suara yang dihitung rusak.
"Ini hanya 8 dan ini sudah dinyatakan surat suara yang rusak oleh KPPS dan saksi," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan.
5. Oknum sengaja mencoblos paslon tertentu
Saksi lain dari paslon nomor urut 3, Yudhi mengatakan, mungkin ada pihak-pihak yang mengacaukan pemilu. Tapi tidak tahu juga siapa yang sudah mencoblos dan di mana surat itu dicoblos.
"Kok bisa bisa tercoblos. Ada 8 surat suara yang sudah tercoblos dan itu sepertinya bukan hal yang tidak disengaja. Menurut saya itu disengaja, karena yang dicoblos itu semuanya dari paslon 2," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))