Bekasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memusnahkan sebanyak 5.559 surat suara Pemilu 2024.
Pemusnahan dilakukan karena jumlah surat suara yang diterima KPU Kota Bekasi melebihi kebutuhan.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan mengacu pada peraturan yang ada.
"Kelebihan surat suara itu memang harus dimusnahkan selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan," kata Ali di Bekasi, Selasa 13 Februari 2024.
Dia mengatakan, seluruh surat suara telah didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Bekasi.
"Pada malam hari ini kami melakukan pemusnahan karena kami sudah yakin betul seluruh logistik sudah sampai ke seluruh TPS dan sudah diterima oleh anggota KPPS," katanya.
Dia mengatakan, sebelumnya KPU Kota Bekasi telah melakukan penyortiran. Hasilnya, terdapat sejumlah surat suara yang mengalami kerusakan.
Setelah itu, pihaknya mendapatkan surat suara pengganti. Namun, jumlah surat suara tersebut melebihi kebutuhan
sehingga dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Untuk melaksanakan prinsip kepastian hukum karena jumlah surat suara yang beredar itu harus sama persis dengan jumlah DPT di setiap TPS ditambah 2 persen, nah kelebihannya kita musnahkan," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))