Natuna: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menyatakan bakal calon perseorangan yang maju pada
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di wilayah itu wajib mengantongi 5.750 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi mengatakan jumlah tersebut diambil dari 10 persen jumlah daftar pemilih tetap (dpt) wilayah Natuna yang mencapai 57.504 orang
"Menurut aturan, si calon harus mendapatkan dukungan sekitar 10 persen dari daftar pemilih tetap (dpt)," kata dia, Selasa, 26 Maret 2024.
Dia menambahkan, pendaftaran untuk calon perseorangan dibuka pada Mei, sedangkan untuk calon yang berasal dari partai pada Agustus.
"Untuk calon perseorangan kita akan lakukan pemeriksaan atau verifikasi ke lapangan terkait dukungan yang telah didapatkan, guna memastikan bahwa si calon benar-benar mendapatkan dukungan," ujar dia.
Menurut dia, setiap warga negara berhak untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
"Kita masih menunggu regulasi terbaru terkait apakah caleg yang telah terpilih harus mundur atau tidak, saat mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun menurut aturan sebelumnya harus mengundurkan diri dari
jabatannya terlebih dahulu," ungkap dia.
Ia menjelaskan Pilkada 2024 di Natuna telah memasuki tahapan sosialisasi. "Nanti kami juga akan mengadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan terkait sosialisasi Pilkada ini," imbuh dia.
Ia berharap Pilkada 2024 berjalan dengan aman dan damai. "Mohon masyarakat dan para pemangku kepentingan membantu menyukseskan Pilkada 2024," pinta dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))