Yogyakarta: Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan skema tahapan pengawasan
Pilkada 2024. Tahapan ini dilakukan sembari menunggu perkembangan putusan gugatan Pilpres dan Pileg 2024 yang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami masih menunggu proses (sidang) gugatan (hasil Pilpres dan Pileg) di MK. Setelah itu kami fokus dalam Pilkada di lima kabupaten/kota," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina, Minggu, 24 Maret 2024.
Umi menjelaskan, tahapan menunggu proses persidangan di MK untuk melihat apakah DIY menjadi salah satu lokus gugatan. Apabila menjadi bagian materi gugatan peserta pemilu, pihaknya harus memberikan kesaksian di MK.
"Kami melihat nanti apakah permohonan ini diterima, kalau diterima nanti akan ada sidang di Mahkamah Konstitusi. Bawaslu melihat kapasitas kita pemberi jawaban di MK dan kaitannya dengan DIY apakah jadi salah satu lokus terkait dalil perselisihan di MK," ujarnya.
Gugatan yang masuk ke MK sejauh ini telah teregister. Gugatan itu baik dilakukan partai politik maupun tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Umi mengaku belum mengetahui dalil para penggugat di MK itu.
"Bawaslu DIY tetap mempersiapkan berkas, apakah dari DIY menjadi salah satu wilayah yang dijadikan bahan konsen pemohon. Kami sudah menyiapkan di TPS, form A maupun C hasil salinan," ujarnya.
Umi menambahkan, pihaknya juga masih menunggu keputusan Bawaslu pusat terkait badan ad hoc atau pengawas Pilkada, baik di tingkat kecamatan hingga desa. Ia memperkirakan badan ad hoc bisa melanjutkan dari
Pemilu 2024 lalu maupun melakukan perekrutan baru.
"Apakah yang sekarang dilanjutkan untuk pilkada ataukah SK mereka berakhir otomatis dilanjutkan, atau dilakukan perekrutan ad hoc baru," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))