Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memulai sosialisasi persiapan pendaftaran bakal calon wali kota-wakil wali kota untuk
Pilkada 2024. Sosialisasi dilakukan lebih awal karena memerlukan proses cukup panjang.
"Saat ini kami melakukan sosialisasi persyaratan dukungan dan sebaran balon (bakal calon) perseorangan dalam Pilkada," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro, Selasa, 19 Maret 2024.
Harsya mengatakan sosialisasi sejauh ini baru dilakukan melalui media sosial. Ia mengatakan belum mendapat petunjuk teknis resmi mengenai sosialisasi bakal calon independen dari KPU pusat.
Sejauh ini, kata dia, hal yang sudah hampir dipastikan yakni persyaratan pendaftar jalur independen. Sejumlah syarat harus dipenuhi sebelum nantinya memutuskan mendaftar. Bukti dukungan itu harus ditunjukkan dengan bukti KTP-KTP pendukungan.
"Dari jumlah DPT 321.645, persentase jumlah dukungan dukungan 8,5 persen dengan sebaran minimal 8 kecamatan," ujarnya.
Pendaftaran jalur independen, kata dia, diproses lebih awal dengan pertimbangan proses pencarian dukungan yang memakan waktu. Sementara, bakal calon yang akan diusung partai politik mendasarkan kepemilikan kursi di legislatif atau DPRD.
Harsya mengungkapkan pemenuhan persyaratan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pihak KPU Kota Yogyakarta akan mengumumkan masa pendaftaran itu pada 24-26 Agustus 2024.
"Nantinya akan ada masa pengecekan dan perbaikan administrasi bakal calon perseorangan ini," kata dia.
Ia menambahkan,
pendaftaran bakal calon nantinya akan dilakukan 27-29 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan penelitian berkas persyaratan bakal calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024. Adapun penetapan pasangan calon digelar 22 September 2024.
"Kami masih akan menggelar rapat koordinasi terkait teknis tahapan ini, lebih pada mendetailkan, bersama KPU DIY dan kabupaten/kota yang lain," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))