Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu membuat tempat pemungutan suara (TPS) baru untuk pemilih pindahan yang tercatat di daftar pemilih tambahan (DPTb). TPS diperuntukkan bagi pemilih yang tinggal di wilayah tersebut.
"Salah satu kunci TPS itu kan orang yang tinggal di daerah itu; RT/RW dan kelurahan. TPS khusus itu kan bukan buat DPTb, tapi untuk yang sakit di lapas dan sebagainya," ujarnya di Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Riza menuturkan sejak awal banyak pihak yang mengkritisi dan memberi masukan ke KPU soal penyisiran DPT, termasuk potensi pemilih tambahan. Namun, KPU menetapkan daftar pemilih final sebanyak 197 juta pemilih.
"Ternyata kan dugaan dan analisis kami terbukti, ada penambahan dan pergeseran pemilih dari satu titik ke titik lain karena faktor-faktor kerja dan lain sebagainya," kata dia.
Baca juga:
KPU Cari Cara Mengakomodasi Pemilih Pindahan
Dia mengaku khawatir surat suara yang telah disiapkan KPU kurang, kendati telah ada surat suara cadangan sebanyak dua persen di masing-masing TPS. Pilihan terakhir, tambah dia, revisi Undang-undang melalui uji materi. Tinggal siapa yang mau mempelopori.
"Saran saya KPU cukup membuat surat edaran, rapat dengan Bawaslu, partai politik, pasangan calon, dan stakeholder lain untuk membuat kesepakatan. Misalnya dibuat Peraturan KPU atau surat edaran ditujukan ke semua TPS-TPS dan seterusnya," lanjut Riza.
Andai surat suara tetap kurang, tambah dia, TPS bisa meminta bantuan ke TPS lain yang berdekatan untuk surat suara tambahan. Dengan catatan, selama pemilihan sebelumnya tak pernah terjadi kekurangan surat suara.
“Jumlah golput kan cukup tingggi, itu surat suaranya bisa dipakai untuk pemilih tambahan tadi. Kami yakin setiap TPS tidak mungkin kekurangan surat suara," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))