Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tak akan mengajukan uji materi (
judicial review) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. KPU masih mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan pemilih pindahan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Poinnya sekarang KPU mengoptimalkan pendistribusian pemilih DPTb ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat," kata Komisioner KPU, Viryan Azis di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
KPU juga tak menutup kemungkinan akan membuka TPS baru untuk mengakomodasi pemilih pindahan. Namun, opsi itu baru akan ditempuh ketika proses distribusi pemilih pindahan ke TPS terdekat sudah tak bisa dilakukan lagi.
"Contoh, kalo di lapas dan rutan tidak mungkin (pemilih) memilihnya di luar lapas dan rutan. Yang kedua, terhadap pemilih yang konsentrasi jumlahnya mencapai ribuan," ujarnya.
Baca juga:
Uji Materi UU Pemilu Dianggap Solusi Pemilih Pindahan
Meski begitu, Viryan tak menampik jumlah pemilih pindahan di sejumlah titik melampaui jumlah surat suara. Sementara, KPU tak bisa mencetak surat suara baru untuk pemilih pindahan lantaran terbentur undang-undang.
Hingga saat ini, KPU sedang membahas persoalan tersebut bersama sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah dan Komisi II DPR RI.
"Prinspinya bagi KPU melindungi hak pilih warga negara itu wajib. Hanya solusi teknisnya bagaimana, itu yang sedang terus kita lakukan pembahasan," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemilih yang melakukan pindah TPS masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Hingga 17 Februari 2019, jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang.
Baca juga:
Perludem Sarankan KPU Ajukan Uji Materi UU Pemilu
Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. KPU memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah.
Jumlah pemilih dalam DPTb ini kemudian menjadi masalah lantaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya menjelaskan jumlah surat suara diproduksi berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan dua persen DPT sebagai surat suara cadangan. Surat suara cadangan sebesar 2 persen itulah yang dialokasikan untuk pemilih pindahan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 344 ayat (2) undang-undang pemilu.
Ketentuan dalam undang-undang pemilu tersebut mengancam hak suara pemilih pindahan lantaran distribusinya tidak merata. Di sejumlah daerah, jumlah pemilih yang melakukan pindah memilih melampaui ketersediaan surat suara cadangan yang dialokasikan undang-undang, terutama di daerah-daerah yang terdapat banyak pekerja dari luar daerah maupun daerah yang banyak terdapat institusi pendidikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))