Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemui kendala dalam pemenuhan hak suara bagi pemilih pindahan lantaran ketersediaan surat suara. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana menilai ada tiga alternatif solusi yang bisa dilakukan KPU untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Solusi yang tepat adalah melakukan tiga alternatif solusi secara paralel (bersamaan), dan karenanya menjadi solusi 'three in one'," kata Denny di Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Denny mengatakan tiga solusi itu adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menerbitkan Peraturan KPU (PKPU), dan menyiapkan solusi teknis di lapangan.
Uji materi undang-undang Pemilu ke MK dianggap solusi yang ideal ketimbang penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Perppu, menurut Denny, bukan solusi yang tepat lantaran berpotensi menimbulkan komplikasi politik jika ditolak DPR.
"Jika Perppu ditolak DPR, maka dapat timbul komplikasi politik karena UU Pencabutan Perppu dapat mengatur soal 'segala akibat hukum dari pencabutan', Perppu tersebut yang mungkin berdampak pada keabsahan hasil pemilu (Pasal 52 ayat (7) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)," jelasnya.
Sebaliknya, putusan uji materi di MK dinilai memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat sebagaimana putusan MK dalam Pemilu 2009 yang mewajibkan KTP menjadi dasar untuk memilih. Selain itu Denny juga yakin MK dapat memutus uji materi dengan cepat mengingat waktu pemungutan suara semakin dekat.
Namun, Denny mengatakan KPU tak hanya bisa bergantung pada solusi mengajukan uji materi ke MK. Ada dua alternatif solusi lain yang juga dapat dilakukan KPU secara bersamaan, yaitu menerbitkan PKPU dan menyiapkan solusi teknis di lapangan.
"Peraturan KPU, dan persiapan teknis lapangan yang menjawab persoalan-persoalan dalam UU Pemilu. Contoh solusi teknis lapangan adalah, mempercepat perpindahan sisa kertas suara di antara TPS yang berdekatan, hal mana dapat diatur dalam Peraturan KPU tentu dengan rumusan yang tidak bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Untuk diketahui pemilih yang melakukan pindah TPS masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Hingga 17 Februari 2019, jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang.
Baca: Penambahan Surat Suara Terganjal UU
Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. KPU memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah.
Jumlah pemilih dalam DPTb ini kemudian menjadi masalah lantaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya menjelaskan jumlah surat suara diproduksi berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan dua persen DPT sebagai surat suara cadangan. Surat suara cadangan sebesar 2 persen itulah yang dialokasikan untuk pemilih pindahan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 344 ayat (2) undang-undang pemilu.
Ketentuan dalam undang-undang pemilu tersebut mengancam hak suara pemilih pindahan lantaran distribusinya tidak merata. Di sejumlah daerah, jumlah pemilih yang melakukan pindah memilih melampaui ketersediaan surat suara cadangan yang dialokasikan undang-undang, terutama di daerah-daerah yang terdapat banyak pekerja dari luar daerah maupun daerah yang banyak terdapat institusi pendidikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))