Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyadari tak bisa menambah surat suara melebihi dua persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). KPU terkendala Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPU hanya mencetak surat suara berdasarkan pemilih DPT ditambah 2 persen tidak bisa lebih dari itu," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz usai diskusi di D'consulate, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu 23 Februari 2019.
Potensi perpindahan pemilih di luar zonasi daerah pemilihan (dapil) sejatinya cukup tinggi. Pemilih yang pindah TPS masih memungkinkan untuk mencoblos saat pemilu nanti. Namun, dengan catatan, mereka tidak melebihi 2 persen dari DPT di TPS tersebut.
"KPU sedang melakukan dan masih dalam proses distribusi ini memang ada kendala konstitusi yang harus kami bersama bukan hanya KPU dan pembentuk undang-undang juga mensikapinya," tutur dia.
Sementara itu, KPU masih mencari solusi terkait surat suara bagi pemilih yang pindah TPS. Hal ini lantaran jumlah pemilih pindahan yang tercatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) melebihi jumlah alokasi surat suara cadangan di sejumlah TPS.
Viryan mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bisa menjadi solusi dari permasalahan ini. Keputusan juga bisa dilakukan dari kesepakatan peserta pemilu.
Baca: KPU Diminta Jamin Suara Pemilih Pindah Dapil
"Tapi, prinsipnya KPU penting karena ini hal sensitif membicarakan dengan pihak terkait," kata Viryan.
Viryan mengatakan perppu merupakan opsi yang paling mungkin dilakukan. Hal tersebut lantaran undang-undang tak memberikan ruang bagi KPU untuk mencetak surat suara khusus pemilih pindahan.
UU Pemilu hanya mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih dalam DPT, yaitu sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen di setiap TPS. Pemilih pindahan hanya bisa menggunakan surat suara cadangan sebesar 2 persen dari DPT tersebut.
Viryan mengatakan jumlah pemilih yang mengurus pindah memilih dalam DPTb sejauh ini tercatat 275.923. Jumlah itu, kata Viryan, melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan di tiap TPS sebanyak 2 persen dari DPT.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))