Jakarta: Kasus yang menerpa Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dinilai berdampak sistemik pada internal partai. Sebab, partai itu akan hancur jika OSO harus mundur dari jabatannya.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji menanggapi masalah sengketa hukum terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI.
Seperti diketahui, PTUN telah mencabut surat keputusan KPU tentang daftar calon tetap (DCT) anggota DPD pada Pemilu 2019. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dan memasukkan nama OSO.
Namun, KPU tetap tidak memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Sebab, OSO tidak mengundurkan diri dari kursi kepemimpinan partai.
KPU berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, yang melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai caleg DPD .
Ongen menyebut Hanura akan hancur jika OSO mengundurkan diri. Ongen meminta KPU mengikuti keputusan hukum.
"Anda bisa bayangkan betapa pengaruh psikologinya kepada pengurus Hanura. Kita butuh arahan, nasihat dan bimbingan dari ketua umum," kata Ongen di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019.
Baca: KPU Menghargai Keputusan OSO Minta Tolong PTUN
Ongen meminta KPU menjalankan keputusan Mahkaman Agung dan PTUN. Mengingat, hasil sidang dimenangkan oleh OSO.
"Sudah diputuskan oleh Makhamah Agung, PTUN, harus dijalankan tapi tidak berlangsung surut. Kalau berlaku 2024 ini kita setuju, nah ini yang menurut saya KPU harus bijak," lanjut Ongen.
Ongen berharap KPU bijak memutuskan kelanjutan kasus OSO mengingat besok adalah hari terakhir pencalonan Daftar Calon Tetap (DCT). KPU diharap tidak egois dengan keputusan sepihak.
"Jangan kemudian berpikir dia sendiri tapi tidak berpikir perasaan Partai Hanura di seluruh Indonesia," kata Ongen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))