Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menghargai keputusan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). KPU tak akan mengusik, apalagi menghalangi OSO meminta bantuan PTUN untuk menegur KPU karena tak mau melaksanakan putusan pengadilan.
Menurut Wahyu, semua orang berhak mendapat bantuan hukum. "Setiap warna negara berkedudukan sama dalam hukum dan negara," kata Wahyu di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Januari 2019.
Wahyu menambahkan, KPU tetap tidak akan memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Ini karena OSO tidak mengundurkan diri dari kursi kepemimpinan partai. "Kalau tentang sikap kan kita sudah jelas, kurang jelas apalagi sikap kami?" pungkas Wahyu.
Baca: KPU Tak Gentar Ancaman OSO
KPU bersih keras berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, yang melarang pengurus parpol nyaleg anggota DPD. KPU tak gentar meski kubu OSO meminta PTUN menegur KPU agar melaksanakan putusan pengadilan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))