Jakarta: Calon legislatif (caleg) Provinsi Jawa Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN) Jeni Jayusman selaku pemohon dari pihak perseorangan dinilai tidak memberikan surat kuasa hukum untuk dirinya sendiri. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi hanya menerima surat kuasa hukum dari pemohon partai.
Hal ini berawal saat Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menanyakan surat kuasa hukum Jeni. Majelis hanya menerima surat kuasa hukum pemohon.
"Jadi Pak Jeni tidak memberikan kuasa khusus?" tanya Palguna di ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2019.
Baca: NasDem Sengketakan Pileg di Empat Provinsi
Jeni mengaku telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. DPP PAN hanya memberikan surat kuasa hukum tersebut.
"Dan itu sudah kami kirimkan ke MK," kata Jeni.
Jeni menjelaskan surat kuasa yang dikirimkan ke MK merupakan gabungan surat kuasa perorangan dan partai. Tapi, Palguna menyebut dalam surat itu tak disebutkan secara tegas pemberian kuasa hukum untuk Jeni.
"Ada dua soal anda sebagai perseorangan mengajukan ini karena bergabung dengan PAN harus ada tanda tangan ketua dan sekjen. Kedua sebagai partai PAN memberikan kuasa kepada bapak itu sudah selesai, nah Anda belum ada surat kuasanya. Karena beda kualifikasi meski sama di PAN dan itu tidak diterangkan di dalam surat kuasanya," jelas Hakim Palguna.
Namun, Hakim Palguna mengesampingkan persoalan tersebut. Ia memberikan kesempatan kepada Jeni untuk menyampaikan pokok permohonan di muka persidangan.
Tapi, Jeni kembali ditegur hakim. Pokok permohonan yang dibacakan saat persidangan, berbeda dengan yang diajukan ke MK. Terdapat tujuh poin pokok permohonan yang dibacakan Jeni di muka persidangan.
"Kami hanya menerima satu lembar permohonan atas nama saudara Jeni Jayusman yang diterima mahkamah pada Kamis, 25 Mei 2019 pukul 18.49 WIB," kata Hakim Palguna.
Jeni juga mengirimkan utusan yang dinilai tidak dilaporkan ke mahkamah dan diklaim sebagai pendamping, bernama Pipit Setiawan. Kemudian pendamping Jeni itu tidak memasukkan perbaikan permohonan dan tidak menyampaikan keterangan pendampingan permohonan.
"Jadi bagaimana kami harus memperlakukan permohonan ini? Nanti biar termohon (KPU) yang akan memberikan reaksi," tanya Palguna.
Baca: Caleg Gerindra Minta MK Diskualifikasi Rekan Separtai
Jeni meminta kesempatan memperbaiki permohonan. Namun majelis menolak keinginan itu. Sebab, berkas dokumen tersebut harus diterima lebih dulu oleh mahkamah.
"Hal itu tidak bisa kami terima. Beda halnya perbaikan itu sudah kami terima, karena itu juga tidak diterima oleh pemohon kan. Juga tidak diterima oleh pihak terkait. Jadi apa yang mau direaksi ketika muncul tiba-tiba disini," tegas Hakim Palguna.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))