Jakarta: Calon anggota (caleg) DPR petahana daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I dari Partai Gerindra Bambang Haryo Soekarto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi rekan separtainya di dapil yang sama, Rahmat Muhajirin. Dia menuding Rahmat memainkan politik uang di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Kami meminta caleg Gerindra nomor urut 4 dapil Jatim I atas nama Rahmat Muhajirin tersebut untuk didiskualifikasi, Yang Mulia," kata kuasa hukum Bambang, Maulana Bungaran dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2019.
Menurut dia, Rahmat menjalankan politik uang selama proses Pileg 2019 yang terkonsentrasi di tiga kecamatan di Kota Surabaya: Prambon, Candi, dan Gedangan. Bambang merasa suaranya kalah dari Rahmat karena kecurangan ini.
"Caleg petahana tumbang, dengan caleg yang awalnya tidak dikenal oleh masyarakat di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Setelah kami cek, ternyata ada politik uang, " kata Maulana.
Baca: NasDem Gugat Kehilangan 21.609 Suara di Jatim
Hakim konstitusi Arief Hidayat yang memeriksa perkara tersebut kemudian menanyakan bukti dari tudingan tersebut. Maulana kemudian mengaku tidak terdapat penambahan suara.
Namun, dia menyebut ada sejumlah saksi yang dapat memberikan keterangan terkait hal politik uang yang didalilkan. Arief Hidayat lalu meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan keterangan atas tudingan Bambang dalam sidang selanjutnya. (Antara)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))