Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membenarkan jajaran KPU periode 2012-2017 belum mendapat uang penghargaan. Uang belum diterima komisioner KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Ilham mengatakan uang penghargaan seharusnya dibayar usai KPU menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Namun, uang tersebut tak kunjung cair hingga saat ini.
"Periode kami 2017-2022 dari awal bertugas sudah mengusulkan pembahasan dan proses usulan pembayaran. Dan hingga saat ini masih belum juga terealisasi," ujar Ilham, Senin, 22 Desember 2021.
Dia menyebut jajaran KPU periode 2012-2017 terus membahas dan memproses usulan pembayaran bersama pihak terkait. Namun, belum ada titik terang.
Besaran uang penghargaan termaktub dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua Umum dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilu Tahun 2009. Besaran uang penghargaan pada Pemilu 2009 dan 2014 masih sama.
Besaran uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. Bagi ketua dan anggota KPU sebesar:
1. Ketua: Rp51.750.000
2. Anggota: Rp45.000.000
b. Bagi ketua dan anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh sebesar:
1. Ketua: Rp21.600.000
2. Anggota: Rp18.000.000
c. Bagi ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebesar:
1. Ketua: Rp14.400.000
2. Anggota: Rp10.800.000
Sebelumnya, pemerintah disebut belum membayarkan uang penghargaan purna bakti kepada ketua dan anggota KPU Pusat serta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyayangkan laporan itu.
"Tentu saya kaget dan sedih mendengar informasi ini," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Februari 2021.
Luqman menuturkan eks ketua dan anggota KPU tersebut telah berjasa besar menyelenggarakan pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Serta melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah.
"Menurut saya, negara ini berhutang jasa kepada mereka. Berkat jasa mereka, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi," ucap Luqman.
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Ilham Saputra membenarkan jajaran KPU periode 2012-2017 belum mendapat uang penghargaan. Uang belum diterima komisioner KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Ilham mengatakan uang penghargaan seharusnya dibayar usai KPU menyelenggarakan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2014. Namun, uang tersebut tak kunjung cair hingga saat ini.
"Periode kami 2017-2022 dari awal bertugas sudah mengusulkan pembahasan dan proses usulan pembayaran. Dan hingga saat ini masih belum juga terealisasi," ujar Ilham, Senin, 22 Desember 2021.
Dia menyebut jajaran KPU periode 2012-2017 terus membahas dan memproses usulan pembayaran bersama pihak terkait. Namun, belum ada titik terang.
Besaran uang penghargaan termaktub dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua Umum dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilu Tahun 2009. Besaran uang penghargaan pada Pemilu 2009 dan 2014 masih sama.
Besaran uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. Bagi ketua dan anggota KPU sebesar:
1. Ketua: Rp51.750.000
2. Anggota: Rp45.000.000
b. Bagi ketua dan anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh sebesar:
1. Ketua: Rp21.600.000
2. Anggota: Rp18.000.000
c. Bagi ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebesar:
1. Ketua: Rp14.400.000
2. Anggota: Rp10.800.000
Sebelumnya, pemerintah disebut belum membayarkan uang penghargaan purna bakti kepada ketua dan anggota KPU Pusat serta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyayangkan laporan itu.
"Tentu saya kaget dan sedih mendengar informasi ini," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Februari 2021.
Luqman menuturkan eks ketua dan anggota KPU tersebut telah berjasa besar menyelenggarakan pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Serta melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah.
"Menurut saya, negara ini berhutang jasa kepada mereka. Berkat jasa mereka, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi," ucap Luqman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)