Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Timur. PSSU ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).
"Surabaya dan Trenggalek penghitungan suara ulang hari ini," kata Komisioner KPU Ilham Saputra ketika dikonfirmasi, Senin, 12 Agustus 2019.
Ilham menyebut PSSU sudah dilakukan sejak pukul 09.30 WIB. Dia mengaku sedang berada di lokasi PSSU untuk memantau proses penghitungan suara.
Baca: KPU Tetapkan Caleg Terpilih Setelah Jalankan Putusan MK
Proses PSSU disaksikan para pemangku kepentingan terkait. Seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), KPU Kota Surabaya, hingga saksi-saksi partai politik.
"Nanti Surat Keputusan Nomor 987 yang memuat semua hasil pemilu akan kita ubah sesuai dengan tindak lanjut putusan MK," jelas Ilham.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus 250 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Dari 250 perkara, hanya 12 yang dikabulkan.
Satu daerah diminta menggelar PSU yakni Sulawesi Tengah. Kemudian PSSU di antaranya di Kabupaten Bintan, Surabaya, Trenggalek, Kalimantan Barat, Pegunungan Arfak, Papua, Aceh, Sumatera Utara, dan Bekasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))