Bekasi: DPD Partai NasDem dan DPC PDIP Kota Bekasi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut tuntas kasus
Aparatur Sipil Negara (ASN) pamer jersey nomor 2 hingga terang benderang.
Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi, Aji Ali Syahbana mengaku menyayangkan kasus tersebut. Menurutnya ASN tak netral sepatutnya dijatuhi sanksi.
"PNS yang tidak menaati ketentuan netralitas dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya di Bekasi, Jumat, 5 Januari 2023.
Aji menegaskan Bawaslu wajib membuat terang kasus tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, dia mendesak agar Mendagri Tito Karnavian dapat menegakkan aturan.
"ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun."
Senada, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyerahkan kasus ini ke Bawaslu Kota Bekasi. Dia menggarisbawahi bahwa hidup berpolitik ada kaidah dan norma hukum yang mesti diikuti.
Dia mendorong agar Bawaslu Kota Bekasi dapat bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut.
"Kita dorong untuk adil, kerja secara profesional dan nanti akan terlihat apakah memenuhi unsur sengaja dan
ketidaksengajaan," katanya.
Mantan Wali Kota Bekasi ini yakin bahwa jajaran camat yang ada di dalam foto tersebut memiliki integritas.
"Sekarang hukum adalah panglimanya. Kita serahkan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang ada, jadi penyelenggaraan KPU mengerjakan tugasnya, Bawaslu mengerjakan tugasnya, pemerintah daerah juga mengerjakan tugasnya," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))