Bekasi: Bawaslu Kota Bekasi akan fokus untuk memeriksa para ASN yang memegang jersey nomor 2 terlebih dahulu. Hal itu dilakukan untuk mengetahui maksud dan tujuan ASN tersebut memamerkannya.
"Ya gini, fokusnya kita ke sana dulu, ini kan ada 13 terlapor," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin di Bekasi, Jumat, 5 Januari 2024.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa terlapor kasus tersebut yang lain yang tidak memegang jersey nomor 2.
"Nanti pada proses pengembangan 13 orang tersebut akan dimintai keterangan. Tapi untuk memfokuskan, permintaan klarifikasi akan fokus ke yang memegang jersey dulu," katanya.
Jika tidak kooperatif, kata dia, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa. "Kita kan bisa panggil paksa. Kalau 3 hari tidak kooperatif kita bisa panggil," ujarnya.
Baca:
Kasus Jersey Nomor 2 ASN Kota Bekasi Masih Tahap Klarifikasi
Bawaslu akan segera memeriksa secepatnya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terlapor dan juga pelapor.
"Secepatnya, karena dalam Perbawaslu 7 kita punya waktu 14 hari untuk menangani laporan tersebut," tuturnya.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, masuk ke tahap penyelidikan.
Hal ini menyusul diterimanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait beredarnya foto bersama dengan sambil menunjukkan jersey nomor punggung 2. Di dalam foto tersebut terdapat sejumlah ASN seperti Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Pimpinan BJB, dan 10 camat se-Kota Bekasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))