Bekasi: Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, masuk ke tahap penyelidikan.
Hal ini menyusul diterimanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait beredarnya foto bersama dengan sambil menunjukkan jersey nomor punggung 2. Di dalam foto tersebut terdapat sejumlah ASN seperti Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Pimpinan BJB, dan 10 Camat se-Kota Bekasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, mengatakan, laporan yang diterima pada Selasa, 2 Januari 2024 itu telah memenuhi unsur formil dan materil setelah pihaknya melakukan kajian.
"Ini masih tahap proses penyelidikan, proses klarifikasi," katanya di Bekasi, Kamis, 4 Januari 2024.
Dia menerangkan, Bawaslu Kota Bekasi akan memanggil pelapor dan terlapor untuk meminta keterangan terkait dengan hal tersebut.
"Maka kita dalam Perbawaslu 15 juga nanti akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar netralitas dan dilaporkan," ujarnya.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menerima dua laporan terkait dengan kasus yang sama.
Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, Pimpinan Cabang Bank Jawa Barat Banten, dan 11 Camat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Bekasi: Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, masuk ke
tahap penyelidikan.
Hal ini menyusul diterimanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait beredarnya foto bersama dengan sambil menunjukkan jersey nomor punggung 2. Di dalam foto tersebut terdapat sejumlah ASN seperti Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Pimpinan BJB, dan 10 Camat se-Kota Bekasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, mengatakan, laporan yang diterima pada Selasa, 2 Januari 2024 itu telah memenuhi unsur formil dan materil setelah pihaknya melakukan kajian.
"Ini masih tahap proses penyelidikan, proses klarifikasi," katanya di Bekasi, Kamis, 4 Januari 2024.
Dia menerangkan, Bawaslu Kota Bekasi akan memanggil pelapor dan terlapor untuk meminta keterangan terkait dengan hal tersebut.
"Maka kita dalam Perbawaslu 15 juga nanti akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar netralitas dan dilaporkan," ujarnya.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menerima dua laporan terkait dengan kasus yang sama.
Penjabat Wali Kota Bekasi,
Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, Pimpinan Cabang Bank Jawa Barat Banten, dan 11 Camat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)