Bekasi: Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, 10 Camat, dan Pimpinan Cabang BJB Bekasi terancam satu tahun penjara jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye.
Pelanggaran kampanye itu terkait dengan laporan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilpres 2024 dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat 2.
"Itu sanksi pidana di 494 (Undang-undang Pemilu) ancaman pidananya ada (1 tahun), dendanya ada (Rp12 juta). Kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada kampanye," katanya di Bekasi," Sodikin di Bekasi, Kamis, 4 Januari 2024.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan pelapor dan terlapor terkait dengan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Hal itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pada momen sejumlah pejabat berpose menunjunkkan jersey dengan nomor punggung 2.
"Nanti kita buktikan apakah momentum acara sepak bola itu dalam rangka kampanye atau tidak, kan ini harus dicari dulu infonya, kita harus kumpul semua bukti-buktinya," ucap dia.
Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, Pimpinan Cabang Bank Jawa Barat Banten, dan 11 Camat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Belasan orang tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilpres 2024 dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 oleh Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi.
Hal ini menyusul beredarnya foto beberapa ASN Kota Bekasi menunjukkan jersey nomor 2 dengan bertuliskan masing-masing kecamatan di atas nomor punggung tersebut.
Bekasi: Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, 10 Camat, dan Pimpinan Cabang BJB Bekasi
terancam satu tahun penjara jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye.
Pelanggaran kampanye itu terkait dengan laporan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilpres 2024 dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat 2.
"Itu sanksi pidana di 494 (Undang-undang Pemilu) ancaman pidananya ada (1 tahun), dendanya ada (Rp12 juta). Kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada kampanye," katanya di Bekasi," Sodikin di Bekasi, Kamis, 4 Januari 2024.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan pelapor dan terlapor terkait dengan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Hal itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pada momen sejumlah pejabat berpose menunjunkkan jersey dengan nomor punggung 2.
"Nanti kita buktikan apakah momentum acara sepak bola itu dalam rangka kampanye atau tidak, kan ini harus dicari dulu infonya, kita harus kumpul semua bukti-buktinya," ucap dia.
Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, Pimpinan Cabang Bank Jawa Barat Banten, dan 11 Camat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Belasan orang tersebut dilaporkan ke
Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilpres 2024 dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 oleh Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi.
Hal ini menyusul beredarnya foto beberapa ASN Kota Bekasi menunjukkan jersey nomor 2 dengan bertuliskan masing-masing kecamatan di atas nomor punggung tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)