Jakarta: Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan menyampaikan
Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berwenang mengurus permasalahan hasil pemilihan umum (pemilu). MK dinilai tak boleh mengurusi permasalahan administrasi pemilu.
"MK hanya (mengurus masalah) kuantitatif, hitung-hitungan (hasil pemilu). Tidak ada tafsir lain, sudah jelas kalimatnya di luar itu tidak boleh," kata Abdul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Saksi ahli kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (
Prabowo-Gibran) itu menyampaikan penanganan permasalahan administrasi pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga, pengajuan persoalan administrasi ke MK dinilai salah kamar.
"Jelas tidak ada kewenangan MK," ungkap dia.
Abdul menyebut ada keadilan distributif soal kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan MK. Fungsi ketiga lembaga itu tidak bisa dicampur-campur.
"Dalam hal ini jelas tidak ada kewenangan MK karena tidak bisa menyamakan pelanggaran administrasi pemilu dengan penghitungan hasil. Pasalnya saja sudah beda," jelas dia.
Sebelumnya, anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Heru Widodo, menyinggung keadilan soal laporan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu dinilai kurang tegas merespons berbagai laporan tersebut.
Heru bertanya pendapat Abdul dalam situasi tersebut. Sebab, gugatan untuk membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran tidak bisa diajukan ke Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ketika secara prosedural tidak dapat dijangkau penyelesaian ke Bawaslu, bagaimana penilaiannya agar keadilan susbtansial tetap dapat ditegakkan?" ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))