Jakarta: Para penggugat harus membuktikan dugaan
kecurangan pemilu secara berjenjang. Pembuktian harus dimulai dari tingkat paling bawah.
Hal itu disampaikan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun dalam sidang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di
Mahkamah Konstitusi (MK). Arsun merupakan saksi ahli dari pihak terkait, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (
Prabowo-Gibran).
“Kalau pasangan calon 01 dan 03 menggugat masalah itu, dia harus membuktikan secara berjenjang,” kata Asrun di Gedung MK, Kamis, 4 April 2024.
Asrun mengatakan pembuktian dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian ke kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
"Semua pihak di nasional hadir dan ketika keberatan direspons KPU," papar dia.
Asrun mencontohkan rapat rekapitulasi suara nasional dari KPU Jawa Barat. Kala itu, ada keberatan soal dugaan kecurangan.
"Ketika ditanya siapa yang melakukan kecurangan, tidak bisa dijawab sehingga (keberatannya) digugurkan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))