Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dinilai tidak melanggar etika karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. KPU hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU telah menerapkan taat asas konstitusi, taat hukum, dan tidak benar melanggar etika,” kata Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun dalam sidang
sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung
Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Asrun yang merupakan ahli dari pihak terkait itu mengatakan KPU menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan itu bersifat
self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.
"Ketaatan pada norma hukum harus totalitas, tidak bisa parsial," papar dia.
Asrun menyebut tidak ada yang salah dari pencalonan Gibran. Penetapan anak Presiden Joko Widodo itu menjadi cawapres mengacu pada putusan MK.
"Dari penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, debat, dan penetapan hasil, tidak ada protes atau sikap
walk out dari semua pasangan calon," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))