Ilustrasi berkendara sepeda motor sambil merokok. ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Ilustrasi berkendara sepeda motor sambil merokok. ANTARA/Muhammad Arif Pribadi

UU LLAJ Digugat: Hukuman Orang Merokok Sambil Berkendara Perlu Diperberat

Ekawan Raharja • 09 Januari 2026 08:38
Jakarta: Undang-Undang mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat. Penggugat, Syah Wardi, menilai aturan mengenai merokok sambil berkendara kurang mengikat dan sanksi harus diperberat.
 
Berdasarkan surat nomor 13.13/PUU/PAN.MK/SP/01/2026, Syah Wardi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengatur soal pidana dan sanksi tambahan bagi pengendara yang merokok sambil berkendara.
 
Secara khusus dia menyoroti Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Berikut Bunyinya:

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.


Pasal 283 UU LLAJ:

Baca Juga:
3 Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2026

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Dalam petitanya, dia mnilai aturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Selain itu dia juga menyebutkan kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
 
Syah Wardi juga memberikan saran agar pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.
 
Berikut petitum lengkap Pemohon:

Baca Juga:
GAC Raih Sertifikasi Keamanan Data Kendaraan, Apa Manfaatnya?

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor;
  3. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata;
  4. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik;
  5.  Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara);
  6. Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
  7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan