Jakarta: Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) mengendus dugaan tindak pidana
pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan tindak pidana itu terkait dugaan pemalsuan jumlah pemilih.
Menurut dia, pihak kepolisian telah menerima laporan dari Bawaslu terkait kasus di Kuala Lumpur pada Jumat, 23 Februari 2024. Penyidik sedang melakukan penyidikan dalam waktu 14 hari. Jika terpenuhi alat bukti dan unsur pidananya, Polri bakal melimpahkan perkara itu ke kejaksaan.
"Pidananya, dugaannya adalah menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapatkan sementara," kata Djuhandhani di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Ia menjelaskan perkara yang saat ini sedang ditangani terkait Pasal 544 dan 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 544 berisi ancaman pidana penjara paling lama 6 bukan dan denda maksimal Rp72 juta kepada setiap orang yang sengaja memalsukan data dan daftar
pemilih.
Subjek hukum yang disebut Pasal 545 adalah setiap anggota KPU, baik di tingkat pusat sampai daerah, dan/atau panitia pemilihan luar negari (PPLN) yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap. Adapun ancaman pidananya paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta.
Djuhandhani masih enggan menjelaskan lebih lanjut dugaan tindak pidana pemalsuan jumlah pemilih di Kuala Lumpur yang sedang diusut. Saat ditanya apakah ada kaitan antara perkara tersebut dan dugaan jual beli suara,ia belum dapat memastikan dengan tegas. Namun, ia membuka kemungkinan adanya keterkaitan antara dua hal tersebut.
Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua
Bawaslu RI Rahmat Bagja. Ia tidak ingin berkomentar lebih lanjut soal proses penyidikan kasus yang terjadi di Kuala Lumpur. Bagja hanya mengatakan, penyidikan tindak pidana pemilu RI di luar negeri menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya berkaitan dengan yurisdiksi hukum.
"Kemudian, kalau melibatkan pihak lain pasti akan menjadi proses yang akan terus berjalan. Tadi sudah disebutkan Pak Dirkrimum (Djuhandhani), karena proses masih berjalan, kami tidak bisa menyampaikan banyak hal," jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan dua anggota KPU RI, yakni Idham Holik dan Mochamad Afifuddin saat ini sedang berada di Kuala Lumpur untuk mengambilalih tugas PPLN di sana dalam rangka menggelar pemungutan suara ulang (PSU) metode pos dan kotak suara keliling.
"Tujuh PPLN Kuala Lumpur sudah kita nonaktifkan dan diambil alih oleh KPU pusat. Perlu disampaikan kenapa KPU pusat kemudian ada yang ditugaskan ke Kuala Lumpur, untuk memastikan segala sesuatunya mulai dari surat suara, data pemilih, dan seterusnya," ujar Hasyim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))