Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) akan menggelar
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara ulang rencananya berlangsung pada 9-10 Maret 2024.
"Rencananya untuk PSU KSK (kotak suara keliling) pada Sabtu, (9 Maret 2024), kemudian metode TPS-nya (tempat pemungutan suara) digelar pada Minggu (10 Maret 2024)," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Dalam pemungutan suara ulang ini, KPU akan menghapus metode pos. Pemungutan suara ulang akan digelar dengan pencoblosan surat suara di TPS maupun KSK.
Hasyim menjelaskan pemgahpusan metode itu karena pencoblosan via pos memiliki banyak masalah. Utamanya banyak surat suara yang tidak sampai ke alamat pemilih. Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), PSU di Kuala Lumpur harus dimulai dengan pemutakhiran data pemilih.
Pemungutan suara via metode pos di Kuala Lumpur sudah digelar pada 2-11 Februari 2024, sedangkan metode KSK digelar pada 4 Februari 2024 dan 10 Februari 2024. Oleh karena itu, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur menjadi kejadian luar biasa jika didasarkan pada ketentuan penyelenggaraan PSU di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni 10 hari sejak hari pemungutan suara.
"Kalau situasi seperti ini, maka ketentuan tentang H+10 setelah pencoblosan tidak dapat digunakan. Dan itu sudah kita bicarakan dengan Bawaslu bagaimana landasan hukum yang tepat untuk dilaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut," jelas Hasyim.
Dia mengatakan jika PSU metode KSK rampung digelar pada Sabtu, 9 Maret 2024, penghitungannya akan dilaksanakan bersamaan dengan metode TPS pada Minggu, 10 Maret 2024. Hasyim memperkirakan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPLN Kuala Lumpur dapat diperoleh pada 12 Maret 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))