Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) baru dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sudah didaftarkan hingga Jumat pagi, 22 Maret 2024. Keduanya ialah PHPU pemilihan presiden (
pilpres) dan PHPU pemilihan legislatif (pileg).
"Baru dua yang terdaftar, 1 PHPU Pilpres, 1 PHPU Pileg," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Jumat, 22 Maret 2024.
PHPU Pilpres diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin hadir di Gedung 3 MK pada Kamis, 21 Maret 2024 untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online.
Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Kemudian, pukul 22.27 WIB, MK menerima pengajuan PHPU pileg pertama. Nurmiati La Abusaleh yang berasal Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil
pemilu anggota legislatif untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah 3.
"Permohonan tersebut tercatat dalam APPP Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024," ujarnya.
MK meyakini pengajuan PHPU di hari kedua dan ketiga akan terus bertambah. MK sudah menyiapkan segala sesuatunya agar dapat memfasilitasi semua pemohon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))