Jakarta: Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis memberikan tanggapan terkait pernyataan
Denny Indrayana soal spekulasi hasil putusan
Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Todung, Denny tak semestinya dilaporkan ke organisasi advokat.
Dia menerangkan spekulasi soal sistem pemilu sudah sering diperbincangkan dan ditunggu publik. Todung menduga Denny sedang mengingatkan soal semangat reformasi 98, sehingga tidak perlu dilaporkan.
"Saya kira lebih baik Denny Indrayana diberikan peringatan saja oleh MK, tidak perlu dilaporkan kepada organisasi advokat yang bersangkutan, peringatan keras, peringatan tegas," kata Todung dalam tayangan
Metro Tv, Jumat, 16 Juni 2023.
Todung menilai Denny ingin mengingatkan semua pihak agar kembali ke semangat reformasi. Sehingga, semua warga memiliki hak untuk bisa memilih.
MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Dalam putusan itu, hanya satu hakim, yakni Arief Hidayat yang memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini. Penolakan atas permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 itu karena dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Pada pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah berpendapat Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak eksplisit menyebut sistem pemilihan umum yang digunakan dalam memilih anggota DPR dan DPRD. Namun, Mahkamah melacaknya dari risalah pembahasan original intent dalam perumusan pasal tersebut.
Mahkamah menegaskan beberapa hal mesti disiapkan jika sistem yang berlaku saat ini mau diubah. Salah satunya, perubahan dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi.
Selain itu, perubahan harus bertujuan menyempurnakan sistem pemilu. Termasuk melibatkan pihak-pihak terkait yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))