Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)
Denny Indrayana menyoroti hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hak angket tersebut diusulkan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang didukung PDIP sebagai fraksi terbesar di DPR saat ini.
"Bakal layu sebelum berkembang menurut saya," kata Denny di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.
Pakar hukum itu menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya kekuatan mayoritas fraksi pendukung pemerintah di DPR. Data itu bila dihitung dengan mengecualikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi oposisi. Lalu, Demokrat yang sudah masuk ke jajaran pemerintah.
"Sekarang Jokowi sudah punya lebih dari 90 persen (partai di parlemen). Jadi syarat hak angket kan dua pertiga anggota DPR hadir dan dua pertiga setuju," ujar Denny.
Denny Indrayana menekankan bahwa sah-sah saja hak angket digulirkan. Namun, sulit jika khusus menguak
kecurangan pilpres.
"Tapi secara realitas politik, sekarang hak angket menurut saya tipis bisa menjadi penggerak terhadap kontrol kecurangan pemilu," ujar Denny.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket menjadi salah satu upaya untuk minta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan kontestasi politik tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))