Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Demi Kepastian Hukum, Kasus Payment Gateway Diminta Segera Dituntaskan

Media Indonesia • 02 November 2024 16:30
Jakarta: Keterbukaan status kasus korupsi payment gateway diminta segera dieksekusi secepatnya. Langkah cepat dalam mengeksekusi status tersangka mantan Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi payment gateway diperlukan setelah mangkrak hampir 10 tahun lamanya.
 
Praktisi hukum Irwan Yunas menyoroti  status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi payment gateway yang akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025. Eks Wamenkumham Denny Indrayana ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi payment gateway sejak 2015 lalu.
 
“Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung (untuk eksekusi Denny Indrayana),” tegas dia dalam keterangan, Sabtu, 2 November 2024.

Irwan juga mendorong adanya laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk mengeksekusi  kasus korupsi payment gateway. Ia mengatakan laporan masyarakat tersebut juga bisa dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku supervisor.
 
“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” jelas Irwan.
 
Baca juga: PK Mardani Maming, KPK Yakin Integritas Hakim Dijunjung

 
Irwan pun mempertanyakan alasan mangkraknya kasus korupsi payment gateway selama hampir 10 tahun. Eks Hakim di Pengadilan Negeri ini menduga adanya kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasikan untuk kelengkapan bukti (berkas) belum dipenuhi.
 
“Apabila semua telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan jadi pertanyaan terhadap JPUnya, mengenai keprofesionalannya serta sebab-sebab lainnya di luar aturan hukum,” ungkap dia.
 
Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana menyinggung status tersangka di situs miliknya. Denny menyandang status tersangka selama genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
 
Pada 2015,  Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Pada kasus yang ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ini Denny diduga berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan