Jakarta: Pengacara Denny Indrayana menanggapi santai soal rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan melaporkannnya ke organisasi advokat. Denny dianggap melanggar etik karena cuitannya soal MK akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Denny mengatakan, apa yang disampaikannya merupakan upaya partisipasi publik dalam mengawal putusan MK soal sistem pemilu. Ia tak ingin merespon dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan MK dan menyerahkan keputusan itu kepada organisasi advokat.
"Apakah ini dianggap pelanggaran etik atau tidak bukan saya yang mengatakan. Kalau saya mengatakan ini bagian dari advokasi publik. Kalau nanti dilaporkan ke organisasi advokat Indonesia ya biar direspons organisasi," kata Denny dalam Breaking News di Metro TV, Kamis, 15 Juni 2023.
Ia pun beralasan, apa yang disampaikannya dalam cuitan tidak menyebut bahwa MK telah memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Selain itu, cuitan itu juga didasari informasi yang didapatnya bukan berasal dari bocoran internal MK.
"Saya tidak mengatakan bocoran, saya (mengatakan dalam cuitan) mendapat informasi, bukan bocoran. Saya mengatakan MK akan memutuskan, bukan telah memutuskan. Jadi pilihan-pilihan katanya sudah saya sampaikan dengan sangat terpilih diksinya," ujar dia.
MK sebelumnya sedang menyiapkan laporan yang akan disampaikan pekan depan. MK beranggapan bahwa organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan perihal sistem pemilu yang tidak benar.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai apa yang disampaikan Denny sebelumnya tidak benar. Sebab Saldi menegaskan MK baru memutuskan gugatan terkait sistem pemilu ini pada 7 Juli dengan posisi tujuh hakim setuju dan satu hakim dissenting opinion.
"Ada yang berpendapat sejak 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6:3, katanya mengambulkan enam mengambulkan, tiga dissenting. Kami perlu menjelaskan bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi seolah-olah kami membahas itu dan ini bocor keluar, diketahui oleh pihak luar," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengacara
Denny Indrayana menanggapi santai soal rencana
Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan melaporkannnya ke organisasi advokat. Denny dianggap melanggar etik karena cuitannya soal MK akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Denny mengatakan, apa yang disampaikannya merupakan upaya partisipasi publik dalam mengawal putusan MK soal sistem pemilu. Ia tak ingin merespon dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan MK dan menyerahkan keputusan itu kepada organisasi advokat.
"Apakah ini dianggap pelanggaran etik atau tidak bukan saya yang mengatakan. Kalau saya mengatakan ini bagian dari advokasi publik. Kalau nanti dilaporkan ke organisasi advokat Indonesia ya biar direspons organisasi," kata Denny dalam Breaking News di Metro TV, Kamis, 15 Juni 2023.
Ia pun beralasan, apa yang disampaikannya dalam cuitan tidak menyebut bahwa MK telah memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Selain itu, cuitan itu juga didasari informasi yang didapatnya bukan berasal dari bocoran internal MK.
"Saya tidak mengatakan bocoran, saya (mengatakan dalam cuitan) mendapat informasi, bukan bocoran. Saya mengatakan MK akan memutuskan, bukan telah memutuskan. Jadi pilihan-pilihan katanya sudah saya sampaikan dengan sangat terpilih diksinya," ujar dia.
MK sebelumnya sedang menyiapkan laporan yang akan disampaikan pekan depan. MK beranggapan bahwa organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan perihal sistem pemilu yang tidak benar.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai apa yang disampaikan Denny sebelumnya tidak benar. Sebab Saldi menegaskan MK baru memutuskan gugatan terkait sistem pemilu ini pada 7 Juli dengan posisi tujuh hakim setuju dan satu hakim
dissenting opinion.
"Ada yang berpendapat sejak 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6:3, katanya mengambulkan enam mengambulkan, tiga
dissenting. Kami perlu menjelaskan bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi seolah-olah kami membahas itu dan ini bocor keluar, diketahui oleh pihak luar," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)