Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan pengacara Denny Indrayana ke organisasi advokat. Pelaporan ini buntut cuitan Denny yang sebelumnya menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
"Kami sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Ia menyebut, MK saat ini sedang menyiapkan laporan yang akan disampaikan pekan depan. MK beranggapan bahwa organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan perihal sistem pemilu yang tidak benar.
"Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan laporan disampaikan, biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ungkapnya.
MK menilai apa yang disampaikan Denny sebelumnya tidak benar. Sebab Saldi menegaskan MK baru memutuskan gugatan terkait sistem pemilu ini pada 7 Juli dengan posisi tujuh hakim setuju dan satu hakim dissenting opinion.
"Ada yang berpendapat sejak 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6:3, katanya mengambulkan enam mengambulkan, tiga dissenting. Kami perlu menjelaskan bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi seolah-olah kami membahas itu dan ini bocor keluar, diketahui oleh pihak luar," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan pengacara
Denny Indrayana ke organisasi advokat. Pelaporan ini buntut cuitan Denny yang sebelumnya menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
"Kami sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Ia menyebut, MK saat ini sedang menyiapkan laporan yang akan disampaikan pekan depan. MK beranggapan bahwa organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan perihal sistem pemilu yang tidak benar.
"Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan laporan disampaikan, biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ungkapnya.
MK menilai apa yang disampaikan Denny sebelumnya tidak benar. Sebab Saldi menegaskan MK baru memutuskan gugatan terkait sistem pemilu ini pada 7 Juli dengan posisi tujuh hakim setuju dan satu hakim
dissenting opinion.
"Ada yang berpendapat sejak 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6:3, katanya mengambulkan enam mengambulkan, tiga
dissenting. Kami perlu menjelaskan bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi seolah-olah kami membahas itu dan ini bocor keluar, diketahui oleh pihak luar," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)