Jakarta: Prediksi Mantan Wamenkumham
Denny Indrayana terkait Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, ternyata salah. MK justru mempertegas sistem pemilu tetap terbuka.
Lalu apa respons Denny Indrayana?
"Saya bersyukur, alhamdulillah putusannya berbeda dengan informasi yang saya dapatkan," kata Denny Indrayana dalam
Breaking News di
Metro TV, Kamis, 15 Juni 2023.
Denny Indrayana menegaskan sebenarnya ia berharap putusan MK tidak sejalan dengan informasi yang didapatkannya semula. Ia berkali-kali menyampaikan harapannya agar MK tetap memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka.
"Jadi hari ini putusan Mahkamah Konstitusi justru sesuai dengan harapan saya dan mudah-mudahan kita bisa mempertahankan pemilu yang mengedepankan suara rakyat melalui sistem proporsional terbuka itu," terang Denny Indrayana.
Sebelumnya,
MK menolak gugatan terkait perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. MK tetap mempertahankan seperti semula dengan satu dissenting opinion dari Hakim MK Arief Hidayat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 15 Juni 2023.
MK melakukan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.
Pemohon dalam gugatan ini adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). Mereka ingin menerapkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))