Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang mengadili perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif untuk wilayah Kuala Lumpur, Malaysia. Melalui eksepsi, KPU memohon agar MK mengabaikan permohonan gugatan Partai NasDem.
"Eksepsi kami intinya tentang permohonan pemohon (NasDem) bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata kuasa hukum KPU, Sutejo di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019.
Sutejo mengatakan dalam permohonannya, pemohon mempermasalahkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor SS-0968/K.BAWASLU/PM.00.00/5/2019 terkait penghitungan suara pemungutan ulang metode pos di wilayah kerja Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Rekomendasi Bawaslu itu menyebabkan ribuan surat suara tak dihitung karena tiba di PPLN melewati batas waktu yang telah ditentukan KPU sendiri.
Baca juga:
KPU Nilai Permohonan Gerindra Bersifat Asumsi
Pemohon mendalilkan rekomendasi Bawaslu itu cacat hukum karena mengabaikan suara pemilih. Pemohon juga menilai surat suara itu sah dihitung lantaran menurut cap pos Malaysia, surat suara itu sudah kembali satu hari sebelum batas waktu pengembalian surat suara berakhir.
Namun demikian, KPU menganggap MK tak berwenang menangani perkara ini lantaran pemohon mempersoalkan rekomendasi Bawaslu. Padahal MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu dengan dasar Surat Keputusan (SK) KPU tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu.
"Bahwa dalam perkara a quo, pemohon mendalilkan surat rekomendasi Bawaslu adalah cacat hukum, sehingga dengan demikian yang menjadi target atau obyek permohonan pemohon adalah pembatalan surat rekomendasi tersebut," ujar Sutejo.
Baca juga:
Tiga Penyebab Turunnya Gugatan Pileg 2019
Atas dasar itu, KPU meminta MK menyatakan dalam ketetapanya tidak berwenang mengadili gugatan ini. "Atau setidak-tidaknya memutus permohonan tidak dapat diterima," imbuhnya.
Partai NasDem sebelumnya menggugat hasil rekapitulasi suara untuk Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai NasDem menyebut ada 62 ribu suara rakyat yang tak dihitung dalam proses rekap.
"Yang kita mohonkan ini bukan hanya suara NasDem, karena dari 62 ribuan suara yang dinyatakan tak sah itu ada juga suara dari partai-partai lain," kata Kuasa Hukum NasDem, Taufik Basari di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Taufik mengatakan 62 ribu yang tak dihitung tersebut merupakan surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU) metode pos. Suara-suara itu tak dihitung karena dinyatakan tidak sah atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))