Jakarta: Anggota Tim Pengacara Joko Widodo-Ma'ruf Amin I Wayan Sudirta meminta kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 kembali ke koridor beracara di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka seolah menggali kubur sendiri karena hanya mengandalkan pendapat pengacara.
"Putusan selalu mempertimbangkan alat bukti dan dasar hukum. Tidak ada putusan majelis hakim yang akan mempertimbangkan pendapat pengacara," kata Wayan dalam konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.
Baca: Kubu Prabowo Dianggap Merusak Aturan Persidangan di MK
Wayan menilai tak ada bukti dan dasar hukum yang dibeberkan pengacara 02. Mereka hanya mengumbar pendapat tanpa dasar kuat.
Wayan tak kaget jika nanti kubu penantang kalah, mengingat perilaku kuasa hukum yang seperti itu. Padahal, para advokat itu tahu soal ketentuan peradilan ini.
"Mereka juga tahu bahwa permohonan seperti ini, pasti diragukan oleh masyarakat tapi dia lakukan juga. Karena jalan lain itu tidak ada," beber Wayan.
Ia juga mempermasalahkan penambahan lampiran saat sidang perdana. Jumlah petitum yang membengkak dari gugatan awal dinilai bakal sia-sia. Wayan yakin Hakim MK tak akan melihat lampiran itu sebagai bukti kuat.
Baca: Kubu Prabowo Dianggap Tak Paham Dana Kampanye
"Boleh catat omongan saya, tidak mungkin hakim akan mengakomodasi lampiran itu kalau bertentangan dengan UU dan (Peraturan MK) PMK," ujar Wayan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))