Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak mengacak-acak aturan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merespons permintaan BPN agar MK tak membatasi jumlah saksi di sidang sengketa Pilpres.
"Jangan kemudian karena baru kepikiran sekarang saksinya banyak, kemudian mau mengobrak-abrik semua ketentuan beracara," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Menurut Arsul, tim hukum Prabowo-Sandi seharusnya menyiapkan rencana dengan baik dalam menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Arsul menegaskan, peraturan MK sudah jelas memutuskan kalau total hanya 17 saksi yang bisa dihadirkan dari pemohon, termohon, dan pihak terkait. Sebanyak 15 saksi fakta, dan dua saksi ahli.
"Kalau mah protes sebelum mengajukan permohonan. Memangnya enggak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?" ucap Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sebelumnya, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade meminta MK tak membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Andre menyebut BPN sudah menyiapkan 30 saksi untuk membuktikan terjadi kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
(Baca juga:
BPN Nilai Jadwal Sidang Sengketa Pemilu Terlalu Singkat)
Permintaan terkait jumlah saksi ini sejatinya menyalahi aturan beracara di MK. Dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyebutkan Mahkamah dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Saksi untuk masing-masing pihak diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin, saksi 15 dan ahli dua," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.
PMK Nomor 4 ini juga mengatakan keterangan saksi yang ditugasi secara resmi oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait, serta bisa berasal dari pemantau Pemilu yang mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara ahli yang diajukan pemohon, termohon, dan pihak terkait harus mendapatkan persetujuan MK sebelum memberi keterangannya. MK juga berwewenang memanggil saksi dan ahli lain selain yang diajukan pemohon, termohon, dan pihak terkait, untuk didengarkan keterangannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))