Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai Undang-Undang Pemilu harus konsisten dan berlaku dalam waktu lama. Ia mendukung revisi agar utak-atik UU di masa mendatang tak lagi terjadi.
"Sangat baik bahwa revisi UU pemilu dibahas di awal. UU ini idealnya punya jangka waktu panjang, bukan hanya lima tahun," kata Fadli dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.
Mantan Wakil Ketua DPR itu menyebut pembahasan revisi UU Pemilu sejak awal merupakan hal penting. Salah satunya, mencegah adanya kepentingan dari pihak tertentu.
Baca:
Revisi UU Pemilu Dipastikan Akomodasi Keinginan Semua Pihak
Menurut Fadli, revisi UU Pemilu saat ini bersifat mendesak. Fadli mencontohkan Pemilu Serentak 2019 membuat demokrasi Indonesia mahal lantaran biaya kampanye yang tinggi.
"Ini yang harus diubah total terkait dengan partisipasi rakyat diterjemahkan secara subtantif dan memang ada keterwakilan," ujar Fadli.
Fadli sejalan dengan Komisi II yang juga tak menginginkan UU Pemilu direvisi lima tahun sekali. Regulasi yang bertahan lama dinilai mampu membuat demokrasi stabil.
"Kita coba UU ini bisa berlaku 15 hingga 20 tahun ke depan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Doli mengatakan UU Pemilu selalu dibahas pada akhir masa jabatan anggota DPR. Waktu pembahasan yang terlalu singkat membuat sosialisasi kurang maksimal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))