Ilustrasi pemilu. Medcom.id
Ilustrasi pemilu. Medcom.id

Revisi UU Pemilu Dipastikan Akomodasi Keinginan Semua Pihak

Theofilus Ifan Sucipto • 09 Juni 2020 19:19
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dijanjikan mengakomodasi keinginan sejumlah pihak. UU Pemilu yang baru diharapkan membawa banyak manfaat.
 
“Revisi tidak hanya ditentukan oleh fraksi-fraksi besar tetapi mengakomodasi pemikiran dari semua elemen dan pemangku kepentingan,” kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.
 
Guspardi berharap revisi UU Pemilu bisa menyempurnakan demokrasi Indonesia. Dia memastikan keinginan masyarakat tertampung.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan draf revisi UU Pemilu adalah inisiatif Komisi II. Revisi diharapkan menjadi salah satu program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.
 
(Baca: Komisi II Ingin UU Pemilu Tak Melulu Diotak-atik)
 
“Ada keinginan dari Komisi II untuk menyederhanakan UU Pilkada. Artinya bahwa RUU ini adalah elaborasi dari UU itu sendiri,” tutur Guspardi.
 
Draf Revisi UU Pemilu diharapkan berkaca dari kekurangan Pemilu Serentak 2019. Revisi UU harus memastikan pelaksanaan pemilu di masa mendatang lebih berkualitas.
 
“Pemilu Serentak 2019 memberi dampak yang tidak negatif. Ini harusnya jadi acuan dari DPR yang menginisiasi revisi undang-undang,” kata peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro.
 
Siti mengatakan draf revisi UU Pemilu yang sempat beredar membuat publik bingung. Sebab, draf itu dinilai tidak sesuai aspirasi dan niat memperbaiki kekurangan Pemilu 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan