Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Medcom.id/Cindy
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Medcom.id/Cindy

Komisi II Ingin UU Pemilu Tak Melulu Diotak-atik

Theofilus Ifan Sucipto • 09 Juni 2020 14:48
Jakarta: Komisi II DPR ingin Undang-Undang Pemilu ke depan tak lagi direvisi dalam waktu lima tahun sekali. Regulasi yang bertahan lama dinilai mampu membuat demokrasi stabil.
 
“Kami ingin UU Pemilu yang tidak dibahas lima tahun sekali. Kita coba UU ini bisa berlaku 15 hingga 20 tahun ke depan,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.
 
Doli mengatakan UU Pemilu selalu dibahas pada akhir masa jabatan anggota DPR. Waktu pembahasan yang terlalu singkat membuat kurang sosialisasi.

Doli menyebut seluruh anggota Komisi II DPR  sepakat membahas UU Pemilu di awal periode. “Sehingga tidak trial and error terus,” ujar politikus Partai Golkar itu.
 
Doli memastikan pembahasan UU Pemilu bakal melibatkan berbagai pemangku kepentingan. DPR membutuhkan masukan dan pandangan agar beleid itu matang.
 
“Harapan kami pertengahan 2021 bisa diselesaikan, sehingga ada waktu untuk menyosialisasikan,” tutur dia.
 
Baca: Komisi II DPR Kembali Wacanakan Peradilan Khusus Pemilu
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan