Jakarta: Komisi II berencana membahas pembentukan peradilan khusus sengketa pemilihan umum. Pembahasan ini bagian revisi Undang Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita sudah mengusulkan yang namanya peradilan khusus pemilu seperti peradilan khusus yang lain-lain seperti pengadilan khusus niaga, hubungan industrial, dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Perludem di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
Sekretaris Fraksi NasDem itu menyebutkan, pembentukan pengadilan khusus pemilu ini sudah pernah dilakukan diajukan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu pada 2014. Namun, Mahkamah Agung (MA) keberatan dengan usulan tersebut.
"Akhirnya diberikan ke Bawaslu. Mungkin untuk 2024 kita akan coba lagi," ungkap dia.
Saan mengakui pembentukan peradilan khusus pemilu tidak mudah. Sebab, harus mencari sosok pengadil yang berkompeten menangani sengketa oemilu.
"Memang menjadi hakim untuk semua bidang perlu keahlian sendiri. Jadi kita akan coba usulkan lagi nanti," ujar dia.
Indonesia hingga saat ini belum mempunyai lembaga peradilan khusus menangani Pemilu. Sengketa pemilu saat ini ditangani oleh Bawaslu.
Jakarta: Komisi II berencana membahas pembentukan peradilan khusus sengketa pemilihan umum. Pembahasan ini bagian revisi Undang Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita sudah mengusulkan yang namanya peradilan khusus pemilu seperti peradilan khusus yang lain-lain seperti pengadilan khusus niaga, hubungan industrial, dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Perludem di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
Sekretaris Fraksi NasDem itu menyebutkan, pembentukan pengadilan khusus pemilu ini sudah pernah dilakukan diajukan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu pada 2014. Namun, Mahkamah Agung (MA) keberatan dengan usulan tersebut.
"Akhirnya diberikan ke Bawaslu. Mungkin untuk 2024 kita akan coba lagi," ungkap dia.
Saan mengakui pembentukan peradilan khusus pemilu tidak mudah. Sebab, harus mencari sosok pengadil yang berkompeten menangani sengketa oemilu.
"Memang menjadi hakim untuk semua bidang perlu keahlian sendiri. Jadi kita akan coba usulkan lagi nanti," ujar dia.
Indonesia hingga saat ini belum mempunyai lembaga peradilan khusus menangani Pemilu. Sengketa pemilu saat ini ditangani oleh Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)