Jakarta: Juru Bicara
Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima semua berkas permohonan
gugatan hasil pemilu dari Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dia juga mengonfirmasi pendaftaran gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum AMIN juga masuk pada Kamis dini hari, 21 Maret 2024.
“Iya. Dari pilpres sudah masuk dari 01. Sudah masuk tadi. Penyerahan permohonan secara online tadi malam, dini hari. Terus tadi datang. Kalau pilpres kan tidak ada perbaikan (tahapan) jadi tinggal menunggu registrasi saja,” ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Fajar menyampaikan sejauh ini peserta pemilihan legislatif (pileg) belum ada yang mendaftarkan gugatan ke MK. Secara informal, ada partai politik yang datang ke MK untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengajuan gugatan.
“Tadi malam ada, sudah ada yang datang. Kalau dari partai saya belum tahu. Tadi malam ada yang ingin mendaftar tapi tidak bawa apa-apa. Ketentuannya kan mengajukan perkara harus bawa permohonannya, identitas pemohon, identitas dia, apakah kuasa, prinsipal, ini tidak bawa apa-apa. Sehingga tadi malam, kita alihkan ke layanan konsultasi supaya tahu. Tadi malam itu. Itu untuk pileg. Saya kurang tahu dari mana. Nanti saya cek di layanan konsultasi,” jelas dia.
Diketahui, sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh MK, para peserta pilpres diberikan waktu 3x24 jam dari waktu pengumuman resmi KPU apabila ingin mendaftarkan gugatan. Sementara itu, untuk peserta pileg, peserta diberikan waktu 3x24 jam untuk mendaftarkan permohonan ke MK.
(Dinda Shabrina)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))